Departemen pekerjaan umum adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan dalam bidang umum, Fungsi dan tugas kementerian pekerjaan umum, Sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi , 1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
2. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Leave a Reply